Prosedur Visa Khusus Berbasis Izin Tinggal Jepang
Pedoman resmi tahapan mandiri bagi pemegang izin tinggal Jepang untuk kategori Pekerja Berketerampilan Khusus, Tenaga Kerja Profesional Ahli, dan Pelajar Internasional.
โก Rangkuman Cepat Persyaratan Visa Khusus COE Jepang
3 lembar ukuran 3 cm x 4 cm (Latar putih polos).
1 lembar ukuran 3,5 cm x 4,5 cm (Ditempel lem pada formulir).
5 hari kerja (Bali) / 6 hari kerja (Jakarta, SBY, MKS, MDN).
Wajib JKK & JKM BPJS Ketenagakerjaan (Permenaker 4/2023).
๐ 1. Tahapan Dasar dari Seleksi hingga Keberangkatan
Tahap 1: Seleksi Kerja atau Penerimaan Lembaga Pendidikan
Penyelarasan kualifikasi, wawancara resmi, dan kesepakatan tertulis bersama pihak penerima di Jepang.
๐ฃ๏ธ 1. Wawancara Awal dan Verifikasi Berkas
Pemeriksaan ijazah, kemahiran bahasa Jepang, dan kesesuaian jalur visa yang dipilih baik untuk studi maupun kerja.
Persyaratan: Riwayat hidup lengkap, sertifikat bahasa Jepang, dan transkrip nilai atau sertifikat keahlian.
Waktu: Satu hingga tiga hari kerja.
๐ 2. Seleksi Pihak Penerima
Wawancara langsung bersama pihak perusahaan pemberi kerja atau uji seleksi masuk sekolah bahasa dan universitas Jepang.
Persyaratan: Kesiapan perkenalan diri, pakaian formal rapi, dan motivasi belajar atau bekerja yang kuat.
Waktu: Tiga puluh hingga enam puluh menit.
๐ 3. Perjanjian Kerja atau Surat Penerimaan
Penandatanganan kontrak kerja bagi tenaga kerja atau penerbitan surat izin masuk bagi pelajar internasional.
Persyaratan: Dokumen identitas diri sah dan surat persetujuan syarat penerimaan.
Waktu: Satu hingga empat pekan setelah kelulusan seleksi.
Tahap 2: Pengurusan Paspor, Kesehatan, dan Izin Tinggal COE
Pemeriksaan kondisi kesehatan pemohon dan penerbitan izin tinggal resmi dari imigrasi Jepang.
๐ฅ 4. Paspor dan Pemeriksaan Kesehatan
Penerbitan paspor perjalanan dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh pada sarana kesehatan terpercaya.
Persyaratan: KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah pendidikan terakhir.
Waktu: Satu hingga dua pekan kerja.
๐ 5. Surat Kelayakan Izin Tinggal COE
Surat bukti izin tinggal yang diajukan oleh lembaga penerima di Jepang ke kantor imigrasi setempat.
Persyaratan: Pasfoto resmi, salinan paspor, bukti penjaminan, dan dokumen perjanjian.
Waktu: Satu hingga tiga bulan kalender.
Standar Baku Pasfoto Izin Tinggal COE dan Permohonan Visa
- โ๏ธ Ukuran foto: 3 lembar 3 cm x 4 cm untuk COE dan 3,5 cm x 4,5 cm untuk pengajuan visa.
- โ๏ธ Latar belakang: Putih polos bersih, tanpa bayangan pada latar maupun wajah.
- โ๏ธ Masa pengambilan foto: Diambil selambat-lambatnya dalam kurun enam bulan terakhir.
- โ๏ธ Pakaian: Kemeja berkerah rapi dengan dasi dan jas resmi berwarna gelap.
- โ๏ธ Wajah: Dahi dan kedua telinga terlihat jelas, tidak berkacamata, ekspresi wajar.
- โ๏ธ Kertas cetak: Dicetak menggunakan kertas foto bermutu baik tanpa lipatan atau cacat.
Tahap 3: Keberangkatan dan Penerbitan Kartu Izin Tinggal
Pemeriksaan paspor keberangkatan dan penerimaan kartu izin tinggal di bandara Jepang.
โ๏ธ 6. Penerbangan Internasional dan Pendaratan
Pemeriksaan dokumen resmi di imigrasi keberangkatan hingga pendaratan di bandara internasional Jepang.
Kelengkapan berkas: Paspor bervisa aktif, tiket perjalanan, dan kartu identitas penempatan kerja bagi tenaga kerja.
Penerbitan kartu penduduk: Petugas imigrasi bandara internasional Jepang akan langsung mencetak dan menyerahkan kartu izin tinggal fisik Anda.
๐ฎ๐ฉ 2. Pengurusan Identitas Elektronik dan Asuransi Kerja Luar Negeri
Prosedur Pencatatan Legalitas Mandiri Tenaga Kerja
Wajib bagi pemegang visa kerja untuk memastikan perlindungan negara dan kelancaran pemeriksaan bandara.
๐ป 1. Pembuatan Akun Mandiri
Pengisian data diri dan pengunggahan berkas secara elektronik melalui sistem informasi tenaga kerja luar negeri.
Laman resmi: siskop2mi.bp2mi.go.id โ
๐ง 2. Uji Psikologi Kerja
Pemeriksaan kesiapan mental kerja melalui balai uji psikologi yang terhubung dengan sistem pembina.
Waktu: Satu hari ujian dan tiga hari verifikasi.
๐ก๏ธ 3. Iuran Asuransi dan Nomor Identitas
Pelunasan iuran jaminan sosial dan penerbitan nomor kartu identitas elektronik tenaga kerja luar negeri.
Waktu: Satu hingga tiga hari kerja setelah iuran dibayar.
๐ Delapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Identitas Kerja Elektronik
Lengkapi seluruh naskah dan surat pernyataan berikut sebelum diperiksa oleh petugas verifikator:
Bagi yang telah berumah tangga, wajib menyertakan salinan buku nikah resmi.
Surat pernyataan izin dari suami, istri, orang tua, atau wali dengan tanda tangan dan cap kepala desa atau lurah.
Hasil uji kesehatan dari rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan berwenang dengan hasil cakap bekerja.
Kartu kepesertaan aktif program perlindungan jaminan kesehatan nasional.
Paspor perjalanan asli yang masih berlaku lebih dari enam bulan dengan halaman kosong yang mencukupi.
Kontrak kerja tertulis yang telah disepakati bersama pihak pemberi kerja resmi di Jepang.
Surat penetapan izin tinggal resmi terbitan kantor imigrasi Jepang atau kartu izin tinggal aktif.
Surat pernyataan kesadaran dan tanggung jawab pribadi atas risiko selama menjalani masa kerja di luar negeri.
Berdasarkan ketentuan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja migran Indonesia, setiap pekerja perseorangan wajib terlindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama bertugas di luar negeri.
Setelah pengisian formulir selesai, kode bayar elektronik akan diterbitkan untuk pelunasan iuran resmi sesuai masa kontrak kerja Anda.
Pengajuan berkas yang masuk sebelum pukul tiga sore pada hari kerja akan diperiksa pada hari yang sama. Pengajuan setelah waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
๐ 3. Pengajuan Permohonan Visa Kunjungan Khusus Berbasis Izin Tinggal COE
Ketentuan Pengajuan Stiker Visa Jepang
Berlaku merata bagi pemohon visa berkategori Pekerja Berketerampilan Khusus, Tenaga Kerja Profesional Ahli, dan Pelajar Internasional.
๐ Persyaratan Dokumen Permohonan Visa Kunjungan Khusus
- Paspor asli yang masih berlaku sekurang-kurangnya lebih dari enam bulan ke depan serta menyediakan minimal dua halaman kosong.
- Formulir permohonan visa bertanda tangan asli pemohon (pemohon di bawah umur tujuh belas tahun atau penyandang disabilitas dapat diwakili oleh orang tua atau wali sah).
- Pasfoto berwarna terbaru berukuran 3,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang putih polos tanpa bayangan, diambil dalam enam bulan terakhir.
- Salinan kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia.
- Surat pernyataan bertanda tangan asli apabila terdapat perbedaan penulisan nama antara kartu tanda penduduk dan paspor.
- Surat kelayakan izin tinggal COE asli atau salinannya yang masih dalam masa berlaku tiga bulan sejak diterbitkan oleh imigrasi Jepang.
- Salinan kartu identitas elektronik tenaga kerja luar negeri bagi pemohon kategori pekerja migran.
- Penyerahan berkas permohonan dapat dilakukan langsung atau melalui kuasa yang sah (agen perjalanan terdaftar di kedutaan, keluarga inti, atau perwakilan instansi tempat bekerja).
- Mengisi lengkap dan menandatangani lembar daftar periksa kelengkapan berkas resmi sesuai wilayah perwakilan konsuler.
- Dilarang menggunakan staples atau penjepit kawat pada dokumen permohonan.
- Seluruh berkas salinan wajib dicetak rapi pada kertas berukuran A4.
- Pasfoto harus dilekatkan dengan lem secara kuat pada kotak formulir permohonan.
- Kondisi kertas harus bersih, tidak kusut, tidak tertekuk, dan tidak rusak.
Jika berkas lengkap tanpa kendala pemeriksaan tambahan, perkiraan waktu pemrosesan minimal adalah:
- Pusat Aplikasi Bali: Lima hari kerja sejak berkas diterima.
- Pusat Aplikasi Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makassar: Enam hari kerja sejak berkas diterima.
Apabila memerlukan pemeriksaan lanjutan dari Kementerian Luar Negeri di Tokyo, pemrosesan dapat berlangsung lebih dari satu bulan kalender.
๐ฅ Unduh Formulir dan Lembar Daftar Periksa Berkas
Pilih lembar daftar periksa resmi yang sesuai dengan provinsi domisili pengajuan Anda:
Formulir permohonan visa baku yang berlaku di seluruh kantor perwakilan Jepang.
Wilayah: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.
Wilayah: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan.
Wilayah: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
Wilayah: Seluruh Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Wilayah: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
โญ 4. Rekomendasi Mitra dan Layanan Pendukung Tepercaya
Penyedia Layanan Pendukung Berbiaya Wajar
Daftar kontak rujukan tepercaya untuk pembuatan foto presisi, pendampingan berkas paspor, dan pemesanan tiket penerbangan:
Layanan pembuatan pasfoto presisi sesuai standar baku imigrasi dan perwakilan visa Jepang.
Konsultasi kelengkapan berkas paspor perjalanan dan pengajuan visa dengan biaya terjangkau.
Pendampingan permohonan paspor baru dan perpanjangan paspor resmi tanpa biaya tersembunyi.
Layanan reservasi tiket perjalanan udara rute Indonesia menuju Jepang dengan jadwal keberangkatan pasti.
Butuh Pendampingan Resmi Menuju Jepang?
Tim instruktur dan pembimbing kami siap membantu memberikan arahan tata cara mandiri sesuai koridor hukum yang berlaku.